Jasa Import Furniture PI Kehutanan - jasaimport-barang.com

import_furniture.jpg

Apa Itu Jasa Import Furniture atau Jasa Import PI Kehutanan?

Layanan Sewa Undername PI Kehutanan adalah layanan yang menyediakan izin perusahaan resmi untuk melakukan importasi barang dengan HS Code khusus yang membutuhkan izin impor (PI). Undername merupakan proses dimana perusahaan yang belum memiliki izin importasi menggunakan nama dan izin perusahaan lain yang telah memenuhi persyaratan peraturan pemerintah. Hal ini memungkinkan importir untuk tetap dapat melakukan importasi produk secara sah dan sesuai dengan ketentuan bea cukai Indonesia.

Proses import furniture ke Indonesia melibatkan beberapa tahapan krusial, mulai dari legalitas usaha hingga pemenuhan regulasi khusus (Lartas) karena furniture sering kali melibatkan bahan baku kayu atau logam yang diawasi ketat.

 

PT. DAFFALINDO MULTI SARANA adalah spesialis customs clearance import besi baja ( SPI) sekaligus menyediakan undername kuota import kehutanan, kami memiliki pengalaman dalam menangani import barang kategori kehutanan dengan qty kecil maupun besar.

Berikut beberapa barang kehutanan yang harus ada izin PI kehutanan

1. Furniture Jadi (Chapter 94)
HS 9403.60.10: Tempat tidur dari kayu.
HS 9403.60.90: Perabotan kayu lainnya (seperti lemari, meja, rak buku, dan konsol interior).
HS 9401.61.00: Tempat duduk dengan kerangka kayu yang dilapisi (seperti sofa atau kursi makan berlapis busa/kain).
HS 9401.69.00: Tempat duduk dengan kerangka kayu lainnya (kursi kayu solid tanpa lapisan).

2. Produk Kayu Olahan & Bahan Baku (Chapter 44)
HS 4412.39.00: Plywood (kayu lapis) – barang ini sangat ketat pengawasannya.
HS 4410: Papan partikel (particle board) atau papan serat (fiberboard / MDF).
HS 4418: Produk pertukangan bangunan dari kayu (seperti pintu kayu, jendela, dan parket lantai).
HS 4414: Bingkai kayu untuk cermin atau lukisan.
HS 4421: Barang-barang kayu lainnya (seperti alat dapur dari kayu, dekorasi kecil, atau patung kayu).

 

Dokumen yang diperlukan:
Selain izin khusus di atas, dokumen rutin yang harus tersedia adalah:

  1. Invoice (Nota pembelian).
  2. Packing List (Rincian jumlah dan berat barang).
  3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) (Dokumen pengiriman).
  4. Certificate of Origin (COO) / Form E/D/AK: Jika Anda ingin mendapatkan potongan Bea Masuk melalui perjanjian perdagangan internasional (misal: impor dari China menggunakan Form E).

New Service PT. Daffalindo Multi Sarana Sbb :

– Jasa Import Door To Door Via Laut

– Jasa Import Door To Door Via udara

– Jasa Customs Clearance Via Udara

– Jasa Customs Clearance Via Laut FCL/LCL

– Undername Export & Import Udara

– Undername Export & Import Laut FCL/ LCL

– Jasa Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)

– Transportasi Laut FCL/ LCL – Import Borongan (All In)

– Transportasi Udara 

– Transportasi Darat (Inlad Truck, Kereta Api)

– Pergudangan dan Penyimpanan (Warehouse)

– Pengiriman Domestik  ke seluruh Wilayah Indonesia

Jasa Customs Clearance di : Pelabuhan Tanjung. Pelabuhan Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Belawan, Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Djuanda.

 

Anda membutuhkan Jasa Import Furniture PI Kehutanan ? kami dari PT. Daffalindo Multi Sarana siap membantu segala kebutuhan import anda...


Tag
#jasaimportfurniture
#jasaimportpikehutanan
#sewaundernameimportpikehutanan

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut :

 

HENDRA MURTAZA

Executive Import

 

Hp/Wa :

0822-6236-4798

Tlp       : 021-2101-8089

Email  : hendra.daffalindo@gmail.com 

 

PT. DAFFALINDO MULTI SARANA

Jl. Otista Raya No. 141, Jatinegara - Jakarta Timur 13330